DPRD dan Polda Riau Permudah Syarat Pajak Kendaraan

  • 13 Mar 2026 10:56 WIB
  •  Pekanbaru

RR.CO.ID, Pekanbaru - Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dilakukan Pemerintah Provinsi Riau. Melalui sinergi antara DPRD Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pemerintah resmi menyiapkan kebijakan baru yang mempermudah persyaratan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Riau dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau yang digelar pada Kamis 12 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika yang menyatakan dukungannya terhadap upaya penyederhanaan persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan.

Edi menjelaskan, salah satu kendala yang selama ini dihadapi masyarakat adalah kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan, khususnya bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.

“Dari rapat tadi, Alhamdulillah persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat cukup melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan,” ujar Edi Basri.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi solusi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama. Selama ini, banyak pemilik kendaraan kesulitan mencari pemilik pertama untuk meminjam KTP asli saat akan membayar pajak.

Dengan adanya surat pernyataan kepemilikan, masyarakat tetap dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan tanpa harus terkendala administrasi.

Edi menambahkan, kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan dalam waktu dekat pada tahun 2026. Koordinasi antara DPRD dan Ditlantas Polda Riau juga telah dilakukan untuk memastikan sistem pelayanan di kantor Samsat dapat menyesuaikan aturan baru tersebut.

“Kami yakin pendapatan dari pajak kendaraan akan meningkat drastis jika layanannya mempermudah, bukan mempersulit masyarakat yang berniat baik untuk membayar,” katanya.

Selain kemudahan syarat administrasi, Edi juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau saat ini masih memberlakukan kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan.

Menurutnya, kombinasi antara penghapusan biaya balik nama dan penyederhanaan syarat pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraannya sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya dengan tetap taat membayar pajak kendaraan.

“Dengan persyaratan yang semakin mudah, kami berharap masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak. Dana dari pajak kendaraan ini nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Riau,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....