Kemenkum Riau Harmonisasi Dua Ranperbup Bengkalis

  • 11 Mar 2026 23:30 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis, Rabu 11 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Pekanbaru, dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Bagian Hukum Setda Bengkalis, serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam rapat tersebut dibahas dua rancangan peraturan, yakni Ranperbup tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta Ranperbup tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan kedua rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan pengelolaan dan pengalokasian dana desa oleh pemerintah daerah.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan guna menyempurnakan substansi regulasi. Pada Ranperbup terkait alokasi dana desa, disarankan adanya perbaikan pada judul, konsideran menimbang, serta penyesuaian beberapa materi agar lebih sistematis.

Selain itu, ketentuan mengenai rumus pengalokasian dana desa juga disarankan dimuat dalam lampiran peraturan agar lebih jelas secara teknis dan mudah dipahami dalam implementasinya.

Sementara pada Ranperbup terkait pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, tim perancang juga memberikan catatan terkait perbaikan redaksional serta penyesuaian dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan yang berlangsung secara langsung dan juga diikuti secara daring ini mendapat respons positif dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis yang menyatakan siap menindaklanjuti seluruh masukan tersebut.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui proses harmonisasi regulasi agar setiap produk hukum yang dihasilkan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Rudy Hendra Pakpahan.

Melalui harmonisasi ini diharapkan regulasi yang disusun dapat mendukung pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....