Harmonisasi Ranperbup Bengkalis Bahas TPP dan Batas Desa
- 10 Mar 2026 15:13 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Ruang Rapat Hangtuah, Kantor Bupati Bengkalis, Senin 9 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan rancangan kebijakan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan substansi regulasi agar dapat diterapkan secara efektif dan memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dua rancangan peraturan yang dibahas yakni Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Pinggir.
Pembahasan perubahan TPP ASN menitikberatkan pada penyesuaian aturan agar tetap sejalan dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur sekaligus menjaga pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ranperbup terkait penetapan batas desa di Kecamatan Pinggir disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah antar desa. Kejelasan batas wilayah dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan desa serta mencegah potensi sengketa wilayah di masa mendatang.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan sejumlah masukan, seperti perbaikan redaksional pada judul dan konsideran, penyesuaian norma dalam batang tubuh, serta penyempurnaan lampiran terkait batas wilayah desa. Pihak pemrakarsa sepakat melakukan perbaikan sebelum rancangan peraturan tersebut ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses harmonisasi tersebut melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Ia menegaskan, pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....