Pemkab Siak Upayakan Pembayaran TPP dan THR ASN
- 09 Mar 2026 10:53 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Siak - Pemerintah Kabupaten Siak tetap berupaya membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) serta Tunjangan Hari Raya (THR) meski kondisi keuangan daerah tengah mengalami tekanan. Pembayaran tersebut direncanakan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah saat ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan pihaknya baru saja melakukan rapat dengan pimpinan daerah untuk membahas alokasi anggaran di tengah kebijakan efisiensi dan tertahannya transfer dana dari pemerintah pusat.
“Kami baru selesai rapat dengan pimpinan. Arahan beliau, dana yang ada tetap diupayakan dialokasikan sebagian untuk membayar TPP dan THR dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah,” kata Mahadar, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pada Maret ini pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) diperkirakan hanya sekitar Rp80 miliar. Sementara itu, kebutuhan belanja daerah mencapai hampir Rp200 miliar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam mengelola pengeluaran agar seluruh kewajiban dapat dipenuhi secara bertahap.
“Kami diminta pimpinan sangat berhati-hati dalam belanja. Karena itu pembayaran TPP dan THR tetap diupayakan, namun besarnya masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada,” ujarnya.
Mahadar menambahkan, Pemkab Siak juga mengandalkan sumber pendapatan lain, salah satunya dari dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar dan saat ini masih dalam proses pencairan.
Namun demikian, kebutuhan anggaran untuk pembayaran TPP ASN di Kabupaten Siak cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp22 miliar setiap bulan. Selain ASN, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban pembayaran kepada berbagai pihak lainnya.
“Yang membutuhkan pembayaran bukan hanya ASN, tetapi juga ada Siltap perangkat desa, honor kader Posyandu, guru mengaji, tenaga BHL, dan lainnya. Ini yang masih terus kami hitung,” katanya.
Saat ini Pemkab Siak juga tengah memproses sejumlah pembayaran rutin, di antaranya gaji PNS bulan Maret sebesar Rp26 miliar, gaji PPPK penuh waktu Rp13,6 miliar, serta gaji PPPK paruh waktu sekitar Rp6,2 miliar.
Selain itu, terdapat pula pembayaran honorarium non-PNS sebesar Rp2,6 miliar, honor guru PAUD, imam masjid, gharim, serta RT/RW kecamatan sekitar Rp1,8 miliar. Sementara honor kader Posyandu dan MDTA untuk Januari hingga Februari diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Pemerintah daerah juga merencanakan pembayaran utang TPP kondisi kerja tahun 2024 di Dinas Kesehatan sebesar Rp1,5 miliar serta sejumlah hibah untuk instansi keagamaan dan sosial. Selain itu, pembayaran Siltap perangkat desa dan honor guru TK serta RA bulan Februari diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Secara keseluruhan, kebutuhan pembayaran wajib pada Maret saja diperkirakan lebih dari Rp100 miliar, belum termasuk kebutuhan pembayaran THR dan TPP seluruh organisasi perangkat daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp108 miliar.
“Pimpinan terus bekerja keras mencari solusi agar di tengah kondisi keuangan saat ini, TPP dan THR tetap bisa dibayarkan meskipun dengan penyesuaian,” ungkap Mahadar.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Pemkab Siak juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor minyak dan gas. BUMD PT Bumi Siak Pusako bahkan berhasil membukukan dividen sekitar Rp100 miliar pada tahun 2026 setelah sempat mengalami kerugian pada tahun sebelumnya.
Meski demikian, ruang fiskal Kabupaten Siak masih terbebani oleh utang sekitar Rp360 miliar sejak 2024. Kondisi ini sebenarnya dapat tertutupi apabila kekurangan salur Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat untuk tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp511 miliar dapat segera direalisasikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....