Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR Dibayar 8 Maret

  • 02 Mar 2026 23:37 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tepat waktu, yakni paling lambat 8 Maret 2026.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan pembayaran THR wajib dilakukan penuh tanpa dicicil.

“THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Batas akhirnya 8 Maret 2026,” ujarnya, Senin 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan percepatan jadwal pembayaran tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Jika sebelumnya batas pembayaran paling lambat H-7 Lebaran, tahun ini tenggat waktunya lebih awal.

Jamal mengakui pada tahun lalu masih ada laporan keterlambatan pembayaran THR. Namun setelah ditindaklanjuti, perusahaan akhirnya memenuhi kewajibannya sebelum Idulfitri.

“Tahun lalu hanya ada keterlambatan, bukan tidak dibayar. Setelah kami hubungi, perusahaan langsung menyelesaikannya. Tahun ini kami minta tidak ada lagi yang terlambat,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....