Perusahaan di Rohul Diminta Laporkan Material Galian C untuk Pengaspalan
- 02 Mar 2026 09:00 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengingatkan seluruh perusahaan di sektor perkebunan serta minyak dan gas (migas) yang beroperasi di wilayah ini untuk melaporkan penggunaan material galian C, seperti pasir, batu, dan tanah urug, yang digunakan untuk keperluan pemeliharaan atau pembangunan jalan perusahaan.
Pemberitahuan ini ditujukan kepada perusahaan yang mengambil material galian C baik yang berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) maupun yang berasal dari luar area HGU di Rohul, terutama untuk proyek peningkatan jalan akses ke kebun dan jalan perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rohul, Zulheri menegaskan dalam wawancaranya dengan pada Minggu 1 Maret 2026 bahwa setiap perusahaan yang mengonsumsi material galian C wajib melaporkan penggunaannya secara rutin.
Laporan yang disampaikan harus mencantumkan informasi terkait volume material yang digunakan, asal sumber material tersebut, serta dokumen pendukung yang relevan dengan peraturan yang ada.
"Setiap perusahaan yang memanfaatkan material galian C untuk keperluan perawatan jalan wajib melaporkan penggunaannya kepada Bapenda. Ini untuk memastikan bahwa kewajiban pajak daerah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Zulheri.
Selain untuk memperbesar kontribusi PAD, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pengambilan material dilakukan secara sah dan tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.
“Setiap penggunaan material galian C, baik yang dilakukan perorangan atau perusahaan perkebunan, harus dilaporkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Zulheri juga mengingatkan bahwa penambangan galian C hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin operasi produksi. Namun, ia juga mencatat bahwa masih ada perusahaan yang baru memiliki izin usaha pertambangan (IUP) namun sudah mulai melakukan kegiatan penambangan.
Dia menilai bahwa masih banyak kegiatan pengambilan dan penggunaan material galian C yang tidak tertata dengan baik secara administrasi. Oleh karena itu, dengan adanya imbauan ini, diharapkan perusahaan lebih patuh dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....