Kemenag Riau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M
- 02 Mar 2026 08:55 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau telah resmi mengumumkan ketentuan zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman ini dituangkan dalam Surat Nomor 21/Kw.04.6/BA.03/02/2026, yang dikeluarkan pada 25 Februari 2026.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag di seluruh kabupaten/kota di Riau untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Muliardi, Kepala Kanwil Kemenag Riau, menekankan bahwa penetapan besaran zakat fitrah harus dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah dihitung dan dibagikan dengan tertib selama bulan Ramadan.
Dalam surat tersebut, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah untuk tahun ini adalah 1 sha’ (gantang), yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
“Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 1 sha’ (gantang), yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif,” ujar Muliardi pada Minggu 1 Maret 2026.
Selain itu, Muliardi juga menginstruksikan agar setiap Kantor Kemenag Kabupaten/Kota segera mengeluarkan Surat Edaran yang memuat panduan zakat fitrah sesuai dengan harga beras di masing-masing daerah. Penetapan ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Lebih lanjut, Muliardi menekankan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sementara itu, setiap Kantor Kemenag diminta untuk melaporkan besaran zakat fitrah serta hasil pengumpulannya kepada Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Riau paling lambat pada tanggal 10 Syawal 1447 H.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....