Disdik Riau Larang Siswa Bawa Kendaraan
- 27 Feb 2026 15:35 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh SMA dan SMK negeri maupun swasta di Provinsi Riau.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, pada Kamis 26 Februari 2026 tersebut menegaskan siswa yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Erisman menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya Kamis 27 Februari 2026.
Ia menambahkan, sekolah diminta melakukan pengawasan terhadap siswa yang kedapatan membawa kendaraan bermotor tanpa memenuhi syarat. Selain itu, pihak sekolah juga diminta aktif memberikan edukasi kepada orang tua dan wali murid terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Riau juga mendorong sekolah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas secara berkala. Orang tua pun diimbau tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan.
Kebijakan yang ditetapkan di Pekanbaru ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu membangun budaya disiplin dan meningkatkan keselamatan berkendara di kalangan pelajar di Provinsi Riau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....