Anggota Komite III, Sewitri Awasi Data PBI JKN Riau
- 25 Feb 2026 22:00 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Riau, Sewitri, melakukan inventarisasi bahan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Kunjungan tersebut menitikberatkan pada dampak penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Sosial Provinsi Riau, Rabu 25 Februari 2026.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Zulfadli, menjelaskan pihaknya telah merespons isu yang sempat viral mengenai adanya pasien yang ditolak layanan BPJS. Ia menegaskan persoalan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial bersama Direktur Jenderal Kesehatan melalui surat resmi dan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Terkait informasi pasien yang ditolak, kami sudah menerima arahan dari Kementerian Sosial dan Dirjen Kesehatan agar tidak ada lagi penolakan pasien di fasilitas layanan kesehatan,” ujar Zulfadli.
Ia menambahkan, Kementerian Sosial juga menginstruksikan seluruh Dinas Sosial di Indonesia untuk aktif menyosialisasikan mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS yang nonaktif. Selain itu, dilakukan pengecekan lapangan (groundcheck) data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Riau dan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) guna memastikan keakuratan data penerima bantuan iuran.
“Kami turun langsung bersama BPS dan pendamping PKH untuk memverifikasi data agar penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Sewitri menegaskan kunjungannya bertujuan untuk menghimpun data dan masukan langsung dari daerah terkait kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Ia ingin memastikan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran dan mencerminkan kondisi riil masyarakat Riau.
“Kami ingin data PBI JKN ini tidak hanya valid secara sistem, tetapi juga sesuai dengan fakta di lapangan, terutama untuk kelompok desil 1 sampai 5,” kata Sewitri.
Ia menegaskan, hasil inventarisasi dan masukan dari Dinas Sosial Provinsi Riau, termasuk data yang bersumber dari kabupaten dan kota, akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI.
“Semua temuan dan masukan ini akan kami sampaikan ke Kementerian Sosial RI agar menjadi bahan evaluasi kebijakan,” ujarnya.
Baik Zulfadli maupun Sewitri berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid, sehingga pelaksanaan JKN melalui skema PBI dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu di Riau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....