Bapenda Pekanbaru Siapkan Sanksi Penunggak Pajak

  • 24 Feb 2026 22:05 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Wajib pajak yang masih menunggak di Kota Pekanbaru diminta segera melunasi kewajibannya. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menurunkan tim juru sita untuk melakukan penagihan aktif terhadap pajak terutang.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menegaskan bahwa pihaknya kini mengintensifkan langkah penegakan hukum, termasuk upaya paksa bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.

“Saat ini Bapenda juga fokus melakukan upaya paksa. Kami sudah memiliki juru sita untuk melakukan penagihan,” ujar Denny, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah pelaku usaha yang telah lama menunggak pajak masuk dalam daftar penagihan aktif. Terhadap wajib pajak yang membandel, Bapenda dapat menjatuhkan sanksi mulai dari penyegelan hingga penyitaan aset atau objek pajak.

“Kami bisa melakukan tindakan penyitaan. Saat ini sudah ada dua wajib pajak yang dilakukan pembacaan surat paksa,” jelasnya.

Setelah surat paksa dibacakan oleh juru sita, proses selanjutnya dapat berupa penyitaan, baik terhadap rekening maupun objek pajak yang bersangkutan.

Menurut Denny, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap penunggak pajak di Pekanbaru. Tahun ini, Bapenda akan memaksimalkan seluruh tahapan, mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, pemeriksaan, hingga penyitaan.

“Seluruh proses itu akan kami fokuskan tahun ini agar kepatuhan pajak semakin meningkat,” tegasnya.

Ia pun mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, pelaporan pajak diminta disesuaikan dengan omzet yang sebenarnya.

“Pekanbaru membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Jalan-jalan yang kini sudah bagus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, dan itu bersumber dari pajak yang dibayarkan,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....