Satpol PP Awasi Disiplin ASN Selama Ramadan
- 20 Feb 2026 11:18 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah tidak akan menjadi celah menurunnya disiplin aparatur. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, pengawasan terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diperketat selama jam dinas berlangsung.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan kebijakan sesuai instruksi pimpinan daerah. Menurutnya, pengurangan jam kerja merupakan bentuk penyesuaian selama bulan puasa, namun tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Kami bertugas menegakkan Perda, Perkada, dan keputusan gubernur. Setiap instruksi melalui surat edaran akan kami kawal di lapangan,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Pengawasan akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat ASN menghabiskan waktu saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, pasar Ramadan, supermarket, dan kedai kopi. Jika ditemukan ASN berada di luar kantor tanpa surat tugas resmi, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Pengetatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 yang mengatur penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Dalam aturan tersebut, ASN dengan sistem lima hari kerja masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin–Kamis, dan hingga 15.30 WIB pada Jumat dengan waktu istirahat lebih panjang untuk salat Jumat.
Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja tetap masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin–Kamis dan Sabtu, sedangkan pada Jumat jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB.
Pemprov Riau berharap pengawasan ini dapat menjaga profesionalisme ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....