DPRD Riau Tuntut Penghentian Aktivitas Tambang Pasir di Kampar
- 19 Feb 2026 11:44 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) yang berlokasi di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, kini jadi sorotan. Warga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, khususnya masalah abrasi yang mengancam kawasan pemakaman.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, turut merespons masalah ini setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Selasa 17 Februari 2026. Ia mengungkapkan bahwa selain dampak lingkungan yang mengkhawatirkan, terdapat pula persoalan legalitas terkait kegiatan usaha tersebut.
"Saya bersama warga telah turun ke lapangan dan memang terjadi abrasi yang mengancam pemakaman. Mengingat potensi bahaya yang bisa timbul, saya meminta agar operasional tambang dihentikan sementara," ujar Edi Basri.
Edi Basri juga menambahkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang bisa berisiko lebih besar lagi jika tidak segera ditangani. Terlebih, banyak warga yang merasa khawatir dengan ancaman longsor dan kerusakan lainnya.
Selain persoalan lingkungan, Edi juga menyoroti aspek perizinan tambang yang dikelola oleh PT Azul Makona Kreasindo. Ia menduga izinnya belum lengkap, termasuk izin Amdal yang seharusnya dimiliki oleh setiap usaha tambang.
"Kami berencana memanggil pengelola tambang untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinannya. Kami khawatir tambang ini tidak memiliki izin Amdal, apalagi sudah terjadi abrasi di lokasi yang dekat dengan pemakaman warga," tegas Edi.
Komisi III DPRD Riau juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak tambang. Hal ini untuk memastikan bahwa operasional tambang mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan sekitar.
Edi Basri juga mengungkapkan bahwa meskipun DPRD tidak menentang investasi, seluruh kegiatan usaha harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....