Pendaftaran KI Riau 2026 resmi dibuka

  • 18 Feb 2026 14:27 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Seleksi resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2026–2029. Proses pendaftaran dibuka mulai 23 Februari hingga 6 Maret 2026 dan tidak dipungut biaya.

Ketua Tim Seleksi, Syafriadi, menjelaskan bahwa masyarakat yang berminat dapat mengunduh formulir dan dokumen persyaratan melalui laman resmi tim seleksi di www.timselkiprov.riau.go.id. Informasi pendukung lainnya juga dapat diakses melalui situs Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau maupun Media Center Riau.

“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap segala bentuk pungutan yang mengatasnamakan tim seleksi,” ujar Syafriadi, Rabu 18 Februari 2026.

Ia menerangkan, berkas pendaftaran dapat dikirim melalui jasa Pos atau layanan pengiriman lainnya ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Nomor 24 A, Pekanbaru, pada hari dan jam kerja. Setiap berkas yang masuk akan diberikan tanda terima sebagai bukti pendaftaran resmi.

Menurutnya, tahapan seleksi akan diawali dengan penerimaan berkas pada 23 Februari hingga 6 Maret 2026, dilanjutkan pemeriksaan administrasi pada 9–13 Maret 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 16–17 Maret 2026.

“Untuk tahapan berikutnya seperti seleksi tertulis dan psikotes akan diumumkan kemudian. Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.

Adapun persyaratan umum calon anggota Komisi Informasi antara lain Warga Negara Indonesia, berintegritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, serta memiliki pemahaman terkait keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.

Selain itu, calon juga harus memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia melepaskan jabatan di badan publik apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi.

Syafriadi menegaskan seluruh informasi resmi hanya diumumkan melalui laman yang telah ditetapkan. “Untuk detail persyaratan khusus dan teknis lainnya, silakan mengakses situs resmi tim seleksi agar tidak terjadi kesalahan informasi,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....