Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026
- 13 Feb 2026 22:48 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) per Jumat 13 Februari 2026 hingga 30 November 2026 mendatang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau M Edy Afrizal mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan status siaga darurat Karhutla untuk provinsi Riau sudah diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
“SK penetapan status siaga darurat Karhutla provinsi Riau sudah diteken oleh Pak Plt Gubernur. Siaga darurat Karhutla di Riau dimulai 13 Februari hingga 30 November 2026,” kata Edy Afrizal, Jumat 13 Februari 2026.
Dijelaskannya, penetapan status siaga darurat tersebut juga berdasarkan hasil rapat pihaknya bersama instansi terkait. Mulai dari Forkopimda Riau dan juga pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami sebelumnya juga sudah melakukan rapat bersama Forkopimda Riau dan juga instansi terkait lainnya. Hasilnya, mengingat kondisi saat ini yang curah hujannya sudah menurun dan sudah ditemukan beberapa daerah yang terjadi Karhutla. Maka diusulkan untuk penetapan status tersebut,” ujarnya.
Edy Afrizal menyebutkan setelah penetapan status tersebut, pihaknya juga akan langsung meminta dukungan dari pemerintah pusat untuk penanganan Karhutla berupa helikopter water bombing, helikopter patroli dan juga operasi modifikasi cuaca.
“Kami akan segera kirimkan surat ke pemerintah pusat melalui BNPB untuk meminta dukungan helikopter baik water bombing dan patroli. Termasuk juga kegiatan operasi modifikasi cuaca,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....