Kapolda Riau Pimpin Rapat Kasus Matinya Gajah
- 07 Feb 2026 20:37 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung rapat pengusutan kasus pembunuhan gajah sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Rapat tersebut berlangsung di Camp PT RAPP yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, Sabtu, 7 Februari 2026.
Dalam rapat itu, Kapolda Riau menegaskan penyelidikan kasus pembunuhan gajah akan dilakukan dengan menggunakan metode scientific crime investigation. Pendekatan ini diterapkan untuk memastikan proses pengungkapan perkara berjalan objektif dan berbasis bukti ilmiah.
Rapat digelar bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua. Hadir pula Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Kami menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras perbuatan pelaku yang telah membunuh satwa dilindungi tersebut. Rapat ini digelar untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengungkap kasus secara menyeluruh dan profesional,” ujarnya.
Kapolda Riau menekankan agar penyelidikan tidak hanya dilakukan dengan metode deduktif dan induktif. Penanganan perkara juga harus berbasis pendekatan ilmiah yang berkesinambungan.
“Metode scientific crime investigation akan dijadikan acuan utama dan diterapkan secara bertahap dalam proses penyelidikan. Pendekatan tersebut dinilai relevan dengan kompleksitas perkara pembunuhan satwa liar,” tuturnya.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus pembunuhan gajah memiliki tantangan tersendiri dibandingkan dengan penanganan perkara pembunuhan manusia. Oleh karena itu, pendekatan ilmiah dan pemanfaatan teknologi menjadi sangat penting dalam kasus ini.
“Saya mengarahkan jajaran untuk memaksimalkan pemanfaatan technology intelligence dalam setiap tahapan penyelidikan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pengungkapan pelaku dan jaringan yang terlibat,” katanya.
Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, serta PT RAPP telah melakukan olah tempat kejadian perkara di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui. Olah TKP tersebut dilakukan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 5 Februari 2026.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan proyektil peluru yang mengindikasikan gajah dibunuh menggunakan senjata api. Saat ini, penyidik masih mendalami jenis senjata yang digunakan pelaku.
Kapolda Riau menyatakan kewenangan untuk memastikan jenis senjata berada di laboratorium forensik. Pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah senjata yang digunakan merupakan senjata berlaras standar, rakitan, atau senjata organik.
Sebelumnya, Kapolda Riau juga telah meninjau langsung lokasi kejadian pembunuhan gajah tersebut. Kehadirannya menegaskan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum demi keadilan bagi manusia, alam, lingkungan, dan satwa liar.
Komitmen tersebut sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau. Pendekatan ini menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....