Pemko Pekanbaru Larang THM Beroperasi Saat Ramadan

  • 05 Feb 2026 20:28 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku menyeluruh, termasuk bagi tempat hiburan malam yang selama ini beroperasi sebagai bagian dari fasilitas hotel. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan suasana Ramadan lebih kondusif.

“Pada Ramadan kali ini, bukan hanya THM yang berdiri sendiri, tetapi juga yang menjadi fasilitas hotel, kemungkinan besar tidak dibolehkan beroperasi. Ini berdasarkan aspirasi masyarakat,” ujar Agung Nugroho usai memimpin penyegelan THM Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa 3 Februari 2026 sore.

Ia menjelaskan, khusus fasilitas hotel, pemerintah hanya akan memberikan izin operasional untuk usaha restoran selama Ramadan, dengan ketentuan jam operasional yang akan diatur secara khusus.

“Untuk hotel, yang diperbolehkan hanya restoran, itu pun dengan pengaturan waktu operasional,” jelasnya.

Agung menambahkan, seluruh ketentuan terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang segera diterbitkan.

“Kami akan menerbitkan Perwako menjelang Bulan Suci Ramadan sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru akan melakukan pengawasan ketat agar aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

“Kami akan memperketat pengawasan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, nyaman, dan tidak terganggu,” tutur Agung Nugroho.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....