Disdik Riau Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah
- 31 Jan 2026 12:12 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah menengah. Aturan ini berlaku bagi siswa SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, di seluruh Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan. Melalui surat edaran ini, Disdik Riau menegaskan larangan penggunaan handphone selama berada di lingkungan sekolah.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menjelaskan pembatasan tidak hanya ditujukan kepada peserta didik, tetapi juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan saat proses belajar mengajar berlangsung.
“Kami melarang siswa menggunakan handphone di sekolah. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperbolehkan mengaktifkan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar,” ujar Erisman Yahya, Kamis 29 Januari 2026.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Disdik Riau meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan tempat penitipan atau fasilitas penyimpanan handphone milik siswa selama jam sekolah. Sekolah juga diwajibkan menunjuk petugas atau contact person, seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling, untuk menangani komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid.
Selain itu, sekolah diminta memasang pamflet atau pemberitahuan terkait pembatasan penggunaan handphone di area strategis, seperti gerbang utama dan ruang kelas, agar kebijakan ini diketahui seluruh warga sekolah.
Disdik Riau juga mengatur larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran. Larangan ini berlaku bagi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun siswa.
Meski demikian, Erisman menegaskan penggunaan handphone tetap diperbolehkan apabila digunakan sebagai sarana penunjang proses belajar mengajar. Mekanisme dan petunjuk teknis penggunaan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai ini akan diberlakukan secara uji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Selama masa tersebut, Disdik Riau akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas kebijakan.
“Jika hasil evaluasi menunjukkan kebijakan ini berjalan baik, maka surat edaran akan diberlakukan secara efektif. Sekolah juga dapat membentuk satuan tugas untuk memantau pelaksanaannya dan melaporkan hasilnya secara berkala,” katanya.
Erisman juga meminta pihak sekolah untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua dan wali murid. Ia mengimbau agar orang tua turut berperan aktif mengawasi penggunaan handphone anak di rumah serta memastikan anak mengakses konten internet yang sehat dan aman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....