Pemko Pekanbaru Terapkan Manajemen Talenta ASN

  • 28 Jan 2026 06:30 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.co.id, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier sekaligus dasar pengisian jabatan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa penerapan Manajemen Talenta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penguatan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan.

“Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier ASN tidak lagi bergantung pada penilaian konvensional, melainkan berbasis pemetaan talenta yang objektif, terukur, dan transparan,” ujar Agung, Selasa 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilaksanakan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Dalam keputusan tersebut, BKN menyetujui Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru,” kata Agung.

Persetujuan BKN diberikan usai rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru yang dilaksanakan pada 23 Januari 2026. Dengan sistem ini, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan talenta ASN yang mengedepankan prinsip sistem merit.

Agung menegaskan, proses pengisian jabatan dilaksanakan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pemko Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Dalam pelaksanaannya, kami terus berkoordinasi dengan BKN serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar penerapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....