Delapan PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
- 27 Jan 2026 12:29 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama P4MI Kota Dumai memfasilitasi pemulangan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Dumai pada Minggu, 25 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Nomor 0233/WNI/B/1/2026/06 tentang pemulangan deportasi delapan PMI dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia ke Dumai.
Kedelapan PMI tersebut tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 15.50 WIB menggunakan Kapal Indomal Dinasty. Setibanya di pelabuhan, para PMI langsung menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Petugas Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan dan penanganan awal kesehatan oleh Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, satu orang PMI atas nama Sanusi asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, diketahui mengidap penyakit jantung dan mengalami sesak napas. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari Balai Kekarantinaan Kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi stabil dan dapat dipulangkan ke daerah asal.
Selanjutnya, P4MI Kota Dumai melakukan pendampingan kepada para PMI untuk registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai. BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai juga memberikan pelayanan, pelindungan, fasilitasi, serta informasi kepada seluruh PMI bermasalah tersebut.
Para PMI kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (RRPMI) P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan lanjutan, pelayanan, pelindungan, serta fasilitasi sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa negara hadir dalam memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya mereka yang mengalami permasalahan di luar negeri.
“Pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam melayani dan melindungi PMI. Kami memastikan para PMI mendapatkan pelayanan yang layak sejak tiba hingga kembali ke daerah asalnya,” ujar Fanny.
Ia juga menekankan pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak bekerja ke luar negeri secara unprosedural karena risikonya sangat besar. Pemerintah menyediakan jalur resmi yang aman dan terlindungi,” tambahnya.
Adapun data PMI bermasalah yang dipulangkan berdasarkan surat KJRI Johor Bahru terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan. Diantaranya berasal dari Sumatraa Utara empat orang, Nusa Tenggara Barat dua orang, Jawa Timur satu orang, dan Jawa Tengah satu orang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....