Perdagangan Owa Ungko Digagalkan Polres Kampar
- 26 Jan 2026 16:00 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Polres Kampar mengungkap pelaku peredaran satwa dilindungi dengan menangkap seorang pelaku perdagangan Owa Ungko (Hylobates agilis), Senin, 26 Januari 2026. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa langka tersebut di wilayah Bangkinang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan seekor Owa Ungko sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas jual beli satwa yang dilindungi undang-undang.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Lingkar Bangkinang Kota,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan di dalam kotak kardus rokok. Pelaku juga tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp 8 juta. Pelaku juga telah menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu melalui transfer,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Koordinasi tersebut dilakukan untuk perawatan dan penyelamatan Owa Ungko yang diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pelaku juga dikenakan peraturan terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....