Pelaku Judol Bisa Dijerat Sanksi Hukum Pidana
- 24 Jul 2025 00:07 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Perilaku judi online di Kabupaten Siak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Aktivitas ini dinilai sangat merugikan karena mengalihkan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga menjadi modal berjudi.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Siak, Melky Mendrofa, dalam Dialog Interaktif RRI Pekanbaru, Senin (21/7/2025) mengatakan judi merupakan permainan yang mempertaruhkan uang, dengan harapan mendapatkan pemasukan tambahan. Namun, hasil dari permainan ini tidak pasti, penghasilan bisa bertambah atau justru hilang tergantung kalah atau menang.
"Dulunya praktik judi hanya terlihat dilakukan oleh satu atau dua orang secara langsung di tempat tertentu. Namun kini, bentuk judi berkembang menjadi digital dan jauh lebih sulit diawasi. Dengan hanya bermodalkan ponsel pribadi, siapa pun bisa mengakses situs judi online dari rumah, kapan saja, tanpa diketahui oleh banyak pihak," ujarnya.
Melky menyebutkan, lonjakan aktivitas judi online mulai terlihat sejak pandemi COVID-19 pada 2019. Saat itu, masyarakat banyak menghabiskan waktu di rumah tanpa aktivitas produktif, dan mulai mengenal permainan berbasis digital. Hingga tahun 2025 ini, keberadaan situs judi online terus meningkat dan membawa dampak sosial yang destruktif.
Menurutnya pelaku judi online ini bisa dijerat dengan sanksi hukum pidana. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap orang yang terlibat dalam aktivitas judi, baik sebagai pemain maupun penyedia, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” ujar Melky
Dia juga menyatakan, judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tapi juga merupakan ancaman serius yang bisa merusak masa depan keluarga dan lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, Melky menekankan bahwa kerugian dari praktik judi ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga terdekat dan masyarakat sekitarnya. Sifatnya yang tersembunyi dan menjanjikan hasil instan, justru menimbulkan tekanan ekonomi dan sosial yang jauh lebih besar. (Wulandari)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....