Obat Clozapine Dikira Ekstasi, Warga Malaysia Dibebaskan Polisi

  • 17 Jul 2025 09:55 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim II mengamankan seorang pria yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang. Sebanyak 19 butir pil ekstasi diamankan petugas.

Pria yang diketahui berinisial MAD warga Malaysia diamankan saat pemeriksaan badan dan barang di ruang X-ray Passenger Security Check Point (PSCP) Domestik Bandara Sultan Syarif Kasim II. Petugas menemukan sebanyak 19 butir obat berwarna oranye yang disembunyikan di dalam celana panjang yang dikenakannya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru segera menuju lokasi dan menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari petugas Bea dan Cukai. Proses interogasi awal mengungkap bahwa MAD membawa obat tersebut dari Malaysia dan mengaku obat itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Untuk memastikan kandungan obat, dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor) pada Rabu (16/7/2025). Hasil pengujian menunjukkan bahwa obat tersebut negatif mengandung narkotika dan psikotropika, namun mengandung zat aktif Clozapine obat yang umum digunakan untuk mengatasi gejala skizofrenia, seperti halusinasi dan gangguan berpikir.

"Karena tidak terbukti mengandung narkoba dan berdasarkan pengakuan yang bersangkutan bahwa obat tersebut dikonsumsi secara pribadi untuk keperluan pengobatan, kami mengembalikan yang bersangkutan dalam kondisi sehat kepada perwakilan konsulat terkait," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa langkah-langkah pemeriksaan tetap dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan serta kepatuhan hukum di wilayah Indonesia, khususnya di jalur transportasi udara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....