BPJS Ketenagakerjaan Dumai Serahkan Santunan dan Paket Sembako

  • 04 Jun 2025 16:10 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Dumai: Dalam rangka memperingati Hari Buruh Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menggelar kegiatan sosial dengan menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris peserta serta membagikan 100 paket sembako kepada serikat pekerja dan pengemudi ojek online. Kegiatan ini dilaksanakan, Kamis (15/5/2025) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dumai Satrio Wibowo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Dina Khairina.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Dumai dalam memperingati Hari Buruh sekaligus memperkuat komitmen perlindungan kepada para pekerja.

Sekda Kota Dumai Indra Gunawan menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak konstitusional pekerja.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional seluruh pekerja dan menjadi pilar utama menuju Indonesia yang lebih produktif. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Dumai yang terus berkhidmat dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh sehingga mereka dapat bekerja keras bebas cemas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Dina Khairina menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Dumai dalam penyelenggaraan program perlindungan pekerja.

“Hari ini merupakan momentum bagi kita semua untuk terus mengingat pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja khususnya di Kota Dumai. Sekecil apa pun risiko yang terjadi kepada pekerja akan menjadi tanggung jawab kami selaku badan penyelenggara. Hal ini juga terus akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada mitra PLKK agar pelayanan yang diberikan sesuai standar,” kata Dina.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peserta yang dilindungi mencakup empat sektor, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pada kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada tiga ahli waris peserta program, serta membagikan 100 paket sembako kepada pekerja dari Serikat Pekerja Parit Kitang dan pengemudi ojek online.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kepedulian sosial dan meningkatkan pemahaman pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....