ASN Keluyuran saat Ramadan, Laporkan Via DM

  • 21 Feb 2026 08:11 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, patroli rutin akan digencarkan untuk memastikan pegawai tetap berada di kantor saat jam kerja berlangsung.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan yang tetap menuntut kedisiplinan tinggi.

“Kami memastikan kebijakan pimpinan daerah berjalan efektif. Pengawasan akan ditingkatkan, terutama di pusat perbelanjaan, kafe, dan tempat umum lainnya saat jam kerja,” ujarnya, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan, patroli akan menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat ASN menghabiskan waktu di luar kepentingan dinas. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya secara resmi kepada pimpinan instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti.

"Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui pesan singkat (DM) di akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru," ujarnya.

Penegakan disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran jam kerja termasuk kategori pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada sanksi ringan hingga berat.

Sri Sadono menekankan pengawasan ini bukan untuk membatasi ibadah, melainkan memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci.

“Ramadan harus menjadi momentum meningkatkan disiplin dan integritas, bukan sebaliknya. Kami berharap seluruh pegawai menaati aturan demi pelayanan masyarakat yang tetap prima,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....