Pemko Pekanbaru Larang THM Buka Selama Ramadan
- 19 Feb 2026 15:16 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel. Menurutnya, aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian demi menghormati bulan suci.
“Seluruh tempat hiburan malam tidak diperbolehkan buka selama Ramadan, baik yang bukan fasilitas hotel maupun yang berada di dalam hotel,” tegasnya Agung Nugroho, Kamis 19 Februari 2026.
Ia juga menambahkan restoran yang berada di dalam hotel tetap diperbolehkan beroperasi untuk melayani tamu, namun tidak diperkenankan menghadirkan hiburan live music pada malam hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi restoran maupun tempat usaha kuliner di luar hotel.
“Khusus restoran, tidak boleh ada hiburan live music di malam hari, baik di dalam maupun di luar hotel. Ini demi menjaga suasana yang tenang selama masyarakat melaksanakan ibadah,” jelas Agung.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran tersebut. Agung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk.
“Kami ingin suasana Kota Pekanbaru tetap kondusif selama Ramadan. Mari kita saling menghormati dan menjaga ketertiban bersama,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....