Bawaslu dan KPU serta KPID di Riau Bentuk Gugus Tugas Pengawasan
- 18 Jan 2024 12:01 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, Kamis (18/1/2024) membentuk Gugus Tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pembentukan Gugus Tugas ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal dan Ketua KPID Riau, Hisam Setiawan disaksikan jajaran Bawaslu Riau dan KPID Riau, di Kantor Bawaslu Riau.
Alnofrizal berharap penandatanganan kerjasama melalui Gugus Tugas menjadikan pengawasan menjadi lebik baik karena semua pihak terliat.
"Penandatanganan ini maka gugus tugas diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pemilu 2024," ujarnya.
Dia juga berharap dengan adanya Gugus Tugas tersebut dapat bersama-sama melakukan pengawasan, pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan baik saat tahapan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional.
Sementara itu, Hisam Setiawan mengatakan gugus tugas di daerah merupakan salah satu turun yang dilakukan di tingkat pusat antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.
"Tentu KPID Riau berterimkasih karena ini menjadi kekuatan bersama dan menjadikan sistem koordinasi antara KPID dengan KPU serta Bawaslu dalam melakukan pengawaswan pemantauan iklan kampanye yang dilakukan media massa, media elektronik, bahkan di media sosial menadi sangat baik," katanya.
Hisam berharap kepada masyarakat yang mendapati pelanggaran sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, khusunya di lembaga penyiaran, agar bisa melaporkan ke KPID.
"Agar bisa kami koordinasikan kepada gugus tugas. Melalui gugus tugas ini juga berharap Pemilu berjalan dengan damai, iklan dan pemberitaan yang menyejukkan. Kemudian dengan gugus tugas meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan demokrasi di Riau," harapnya.
Penandatanganan Keputusan Bersama tersebut sedianya juga dilakukan oleh Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir namun karena sedang melakukan tugas di Jakarta, maka akan tetap dilakukan penandatangan di waktu yang lain.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....