WALHI di KNLH 2026: RUU Keadilan Iklim Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Korporasi

  • 31 Agt 2026 21:22 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Jakarta - Krisis iklim yang semakin nyata serta bencana ekologis yang terus berulang menjadi ancaman serius bagi ruang hidup masyarakat. Isu krusial ini dikupas mendalam dalam Diskusi Tematik bertajuk "Krisis Iklim, Bencana Ekologis, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat" yang berlangsung sebagai rangkaian Pekan Rakyat dan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026.

Diskusi ini melahirkan tiga rekomendasi utama untuk diakomodasi ke dalam RUU Keadilan Iklim yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR, mulai dari mekanisme pengakuan dan pendanaan kerugian (loss and damage), penetapan target emisi yang mengikat seluruh sektor, hingga penempatan transisi energi dalam kerangka keadilan ekologis.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap bencana. Koordinator Perlindungan dan Pengembangan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, Rezki Andika, menjelaskan berbagai bencana yang terjadi saat ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai bencana alam biasa. Menurutnya, ekspansi perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), pertambangan pasir laut, hingga dominasi investasi di kawasan gambut telah memperparah krisis iklim.

"Aktivitas korporasi tidak memperhatikan keseimbangan ruang ekologis. Dampaknya, masyarakat di daratan maupun pesisirlah yang akan menanggung dan terancam hidupnya. Peristiwa karhutla semakin menguat akibat dari perubahan iklim," ujar Rezki pada Senin 31 Agustus 2026.

Dampak krisis iklim ini dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada alam. Eriyanto, seorang nelayan tradisional asal Pulau Rupat, Riau, mengungkapkan betapa perubahan iklim membuat pola cuaca dan musim menjadi sangat tidak menentu sehingga menyulitkan para nelayan sebelum melaut.

"Arah angin biasanya dapat diprediksi sesuai kalender musim. Tapi, kini berubah tidak menentu. Cuaca ekstrem datang secara tiba-tiba juga menjadi tantangan saat kami sedang melaut. Risiko melaut lebih tinggi," ungkap Eriyanto.

Di sisi lain, peranan sektor keuangan turut disorot karena dinilai memperparah dampak krisis lingkungan dan perubahan iklim. Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Linda Rosalina, memaparkan pembiayaan kredit dari bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Mandiri justru mengalir deras ke perusahaan sawit dan industri kehutanan skala besar. Selain itu, pendanaan dalam bentuk investasi, obligasi, dan saham juga disokong investor global seperti Vanguard hingga BlackRock.

"Keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung persoalan ekologis dan sosial yang ditimbulkan. Karena itu sektor keuangan harus memiliki mekanisme lebih kuat untuk memastikan pembiayaan tidak mengalir kepada pelaku perusakan lingkungan," tegas Linda.

Masalah regulasi yang tumpang tindih juga menjadi hambatan besar dalam perlindungan lingkungan. Kepala Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi ICEL, Saffanah Rezky, menilai regulasi terkait perubahan iklim di Indonesia masih terfragmentasi sehingga belum mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat terdampak.

"Indonesia butuh kerangka hukum khusus mengatur keadilan iklim agar mampu menjawab persoalan kehilangan ruang hidup, perlindungan kelompok rentan, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam menghadapi krisis iklim," ujar Saffanah, yang juga menekankan pentingnya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses perizinan dan dokumen AMDAL.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prischa Listiningrum, S.H., LL.M. Ia menjelaskan hukum internasional pasca Advisory Opinion Mahkamah Internasional makin mempertegas kewajiban negara untuk melindungi sistem iklim dan lingkungan dari kerusakan akibat emisi gas rumah kaca.

"Negara tidak cukup hanya menetapkan target penurunan emisi. Negara juga harus mengambil langkah konkret untuk mencapainya, termasuk melalui kebijakan energi, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum, serta mengatur kegiatan korporasi yang menghasilkan emisi. Apabila kewajiban hukum tersebut dilanggar, negara dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelas Prischa.

Sebagai penutup, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI Nasional, Mida Saragih, menegaskan bahwa masyarakat adat, nelayan tradisional, petani, dan komunitas lokal merupakan nature guardian yang selama ini berada di garis depan menjaga ekosistem hutan, gambut, pesisir, dan laut.

"Pengakuan hak-hak masyarakat adat, nelayan, petani dan komunitas lokal; penerapan prinsip FPIC; serta penghormatan terhadap hak alam (rights of nature) harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan iklim nasional,” pungkas Mida.(rls)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....