Ratusan Orang Di Riau Tercatat Menjadi Korban TPPO
- 01 Agt 2024 11:02 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru : Ratusan orang diduga masih menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Riau. Sepanjang 2023, tercatat 133 orang dengan 25 kasus. Korban tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Propinsi Riau, Fani Wahyu Kurniawan, mengatakan dari 33 Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan secara ilegal, sudah ada 24 tersangka masuk ke ranah hukum dan 12 diantaranya sudah dijatuhi hukuman. Sementara Semester satu 2024, ada 8 kasus pencegahan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah ditangani pihak terkait. Terbanyak di kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, karena wilayah ini cukup banyak jalur ilegal yang dimanfaatkan sindikat menempatkan korban ke negara Malaysia.
"Untuk penempatan pencegahan ini, yang paling banyak masih di Kota Dumai. Karena Dumai dan Bengkalis, itu cukup banyak jalur - jalur ilegal yang dimanfaatkan oleh sindikat ini menempatkan korban-korban ke wilayah malaysia melalui hutan-hutan atau pantai-pantai tidak resmi disana dan tidak melewati lintasan resmi. Disana sudah ada kapal yang memang siap menampung dan waktu keberangkatan mereka pasti malam hari, karena menghindari aparat penegak hukum yang ada di pesisir pantai," ujarnya, Rabu (31/07/24).
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Riau Boby Rachmat mengatakan sangat menentang perdagangan manusia. salah satu upaya yang dapat mencegah terjadinya Human Trafficking , pihaknya selalu memberikan sosialisasi dan edukasi ataupun seminar umum mengenai perdagangan orang kepada masyarakat, agar menambah pengetahuan dasar yang harus diperhatikan dan dipedulikan calon Pekerja Migran Indonesia.
"Kewenanganan Dari dinas tenaga kerja kita bergerak di bidang pencegahan. Kita memberikan sosialisasi dan edukasi kepada calon pekerja imigran sendiri. Baik terkait dengan perusahaan penempatan tenaga kerja itu sendiri. Memastikan legalitasnya, dan memastikan kebutuhan dari perusahaan yang ada di luar negeri itu sendiri," tuturnya.
Menurutnya Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial. Tindakan ini melibatkan pemaksaan, penipuan, atau pengancaman terhadap seseorang untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya human trafficking ini, salah satunya, ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan manusia ini, karena kebanyakan dari mereka adalah kalangan dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaaan atau daerah kumuh perkotaan, mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....