Pakar Unilak Sebut 15 Tahun Karhutla Produk Struktural Capitalocene
- 26 Agt 2026 21:35 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Riau selama 15 tahun terakhir dinilai bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan merupakan produk struktural dari sistem Capitalocene yang mendorong eksploitasi lingkungan secara masif.
Pandangan tersebut disampaikan Pakar Ekologi Politik Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. M. Rawa El Amady, M.A., dalam Sharing Session ke-7 bertajuk “Suara Bumi: Karhutla, Bencana Alam atau Produk Capitalocene?” yang digelar Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Unilak bekerja sama dengan Yayasan RISE (Sosial Ekologis Indonesia), Rabu 26 Agustus 2026, secara daring.
Diskusi dipandu Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Unilak, Dr. Ambar Tri Ratnaningsih, dan mengangkat fenomena karhutla sejak krisis asap lintas batas 2013 hingga lonjakan ribuan titik panas pada Agustus 2026.

Menurut Rawa, kebakaran lahan di kawasan gambut tidak dapat dipahami hanya sebagai bencana alam. Ia menjelaskan bahwa krisis ekologis lahir dari hubungan antara ekspansi kapital, kerusakan lanskap, dan melemahnya daya dukung ekosistem gambut.
“Karhutla yang berulang selama 15 tahun bukan sekadar bencana alam, tetapi produk struktural Capitalocene yang membentuk kebijakan, merusak lanskap, dan menciptakan kerentanan ekologis,” kata Dr. M. Rawa El Amady.
Ia memaparkan konsep Segitiga Capitalocene, yakni keterkaitan antara kapitalisme yang mendorong eksploitasi lingkungan, perilaku manusia yang mempercepat degradasi alam (Anthropocene), serta keretakan metabolik (metabolic rift) yang menyebabkan gambut mengering secara ekstrem dan lanskap didominasi tanaman monokultur.
Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, lahan gambut menjadi sangat mudah terbakar bahkan hanya dipicu panas matahari, sementara dampaknya meluas menjadi krisis kesehatan, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, hingga kabut asap lintas negara.
Melalui forum ilmiah tersebut, Magister Ilmu Lingkungan Unilak menawarkan tiga rekomendasi strategis sebagai langkah menuju keadilan restoratif dalam pengelolaan lingkungan.
Pertama, pelaksanaan audit ekologis independen terhadap konsesi di kawasan gambut dalam dan pesisir kritis guna menuntut restitusi atas utang ekologis. Kedua, penerapan moratorium permanen pembukaan lahan baru pada gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. Ketiga, memperkuat rekognisi hukum lahan adat dan mengintegrasikan kearifan lokal masyarakat Melayu, Sakai, serta Akit dengan teknologi pemantauan satelit sebagai sistem ketahanan bencana.
Sharing Session ke-7 berlangsung di tengah situasi bencana asap Sumatera yang kembali berdampak hingga Malaysia dan Singapura. Forum bulanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Unilak dalam mengawal isu lingkungan kritis sekaligus mendorong pembenahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan di Provinsi Riau.
Pengelola Sharing Session, Dr. Anto Ariyan, M.Si., berharap kegiatan rutin ini semakin memperkuat posisi Magister Ilmu Lingkungan Unilak sebagai pusat kajian lingkungan yang aktif menghadirkan solusi ilmiah bagi persoalan ekologis di Indonesia, khususnya Riau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....