Instalasi Listrik Rumah Tangga Wajib Dicek Secara Berkala Setiap 15 Tahun
- 31 Mei 2026 06:20 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Instalasi listrik di rumah perlu dicek sebab penggunaan listrik bekerja selama 24 jam nonstop mengalirkan arus setiap hari. Mulai isolasi mulai lapuk , terkelupas karena panas usia dan kabel inti sudah mulai retak.
Miniature Circuit Breaker(MCB) jadi cepat rusak kalau sering jeglek, stop kontak terasa longgar atau panas, bahkan system grounding yang efektivitasnya bisa hilang kalau sudah terlalu lama dipakai. Kalau hal hal ini dibiarkan, risiko korsleting atau gangguan listrik dirumah tentu makin besar. Oleh karena itu, sangat penting untuk rutin melakukan pengecekan terhadap seluruh komponen instalasi listrik dirumah kita.
Dikutip dari laman esdm go.id, untuk menghindarkan dari bahaya yang diakibatkan oleh tenaga listrik, instalasi listrik rumah tinggal harus dicek setiap lima belas tahun. Sebelum dialiri listrik, rumah tersebut harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Hal tersebut disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan kementerian ESDM Jarman. Dijelaskannya terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan masyarakat agar terhindar dari bahaya listrik.
Menurutnya hal pertama yang harus diperhatikan adalah peralatan listrik yang terpasang harus Standard Nasional Indonesia (SNI). Selain menggunakan peralatan listrik yang telah SNI, menurutnya tenaga teknik yang memasang instalasi harus memiliki sertifikat kompetensi. Jarman juga mengingatkan bahwa Badan usaha yang memasang instalasi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha.
Salah satu ketidaktahuan yang sering dilakukan masyarakat adalah menumpuk colokan listrik. Hal tersebut yang bisa membuat bara api dan menyebabkan kebakaran.
Untuk menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting, instalasi listrik rumah tangga wajib dicek secara berkala setiap 15 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....