Disdik Pekanbaru Ingatkan Sekolah Tidak Membebani Wali Murid dengan Pungutan
- 14 Mei 2026 11:25 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah dasar negeri di Pekanbaru agar tidak melakukan pungutan yang berpotensi memberatkan wali murid. Setiap iuran di lingkungan sekolah diminta dilakukan secara transparan dan berdasarkan persetujuan bersama.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Pekanbaru, Sardius menegaskan, seluruh bentuk pengumpulan dana harus melalui kesepakatan semua orang tua siswa dan tidak boleh bersifat memaksa.
“Kalau memang ada iuran, harus dibicarakan dan disetujui bersama oleh seluruh wali murid. Jangan sampai ada yang merasa keberatan atau terbebani,” kata Sardius, Rabu 13 Mei 2026.
Ia mengatakan pihak sekolah perlu lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan terkait iuran agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi terbuka dengan orang tua siswa menjadi hal penting untuk menghindari kesalahpahaman.
“Sekolah harus mengedepankan transparansi. Semua kebijakan yang berkaitan dengan dana dari wali murid wajib dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Imbauan tersebut disampaikan setelah munculnya dugaan pungutan liar di SD Negeri 189 Pekanbaru yang sempat menjadi perhatian publik. Kasus itu turut ditelusuri oleh Inspektorat Pekanbaru bersama Komisi III DPRD Pekanbaru.
Kepala Inspektorat Pekanbaru, Zulhemi menjelaskan, hasil pemeriksaan menemukan adanya pungutan pembelian tong sampah sebesar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per siswa. Namun, pungutan tersebut dinilai tidak menyalahi aturan karena telah disepakati wali murid.
“Sementara untuk iuran pembelian LKS dan seragam sekolah, kami meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada wali murid,” jelas Zulhemi.
Kasus dugaan pungutan di sekolah yang berada di Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani itu mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya biaya tambahan yang dianggap memberatkan.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti DPRD Pekanbaru bersama Inspektorat melalui pemeriksaan langsung ke sekolah. Disdik Pekanbaru berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan meminta seluruh kepala sekolah mematuhi aturan yang berlaku terkait pungutan di lingkungan pendidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....