Ketahui Syarat Hewan Qurban Sesuai Syariat

  • 04 Mei 2026 20:08 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID. Pekanbaru - Ibadah qurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan qurban.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah dan sesuai dengan syariat. Memahami syarat hewan qurban menjadi hal penting bagi umat Muslim sebelum melaksanakannya.

Disadur dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Panduan Ibadah Qurban, jenis hewan yang boleh dijadikan qurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau. Hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi kualitasnya, misalnya hewan tidak boleh buta, pincang, atau terlalu kurus. Hal ini bertujuan agar qurban dilakukan dengan memberikan yang terbaik.

Selain itu, usia hewan juga menjadi syarat penting. Kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal dua tahun, usia ini menunjukkan hewan sudah cukup matang dan layak untuk dijadikan qurban. Pemilihan hewan yang sesuai usia juga berpengaruh pada kualitas daging yang dihasilkan.

Kesehatan hewan juga harus diperhatikan, hewan qurban harus bebas dari penyakit menular dan dirawat dengan baik sebelum disembelih. Biasanya, hewan yang layak qurban memiliki tanda sehat seperti bulu bersih, mata cerah, dan nafsu makan yang baik. Pemeriksaan oleh petugas atau tenaga ahli juga dianjurkan untuk memastikan kondisi hewan.

Pada akhirnya, ibadah qurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga bentuk keikhlasan dan kepedulian terhadap sesama. Dengan memilih hewan yang sesuai ketentuan, ibadah qurban menjadi lebih bermakna dan memberikan manfaat bagi banyak orang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....