Berbudaya Hukum dalam Perspektif Islam
- 18 Mar 2026 07:04 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kesadaran hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks Islam, budaya hukum tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan formal semata, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan spiritual yang berakar dari keimanan kepada Allah SWT.
Dengan demikian, hukum dalam perspektif Islam memiliki dimensi yang lebih luas, mencakup hubungan manusia dengan Tuhan serta hubungan antar sesama manusia. Rektor Universitas Islam Riau sekaligus Dewan Pakar ICMI Orwil Riau, Assoc. Prof. Dr. Admiral, menjelaskan Islam memiliki karakteristik budaya hukum yang berbasis pada kesadaran.
“Islam itu memiliki karakteristik budaya hukum berbasis kesadaran. Dalam konteks karena ketaatan kita kepada Allah. Hal ini kita berbicara soal Hablumminallah. Kemudian tanggung jawab kita kepada sesama, hal ini kita berbicara soal konteksnya adalah Hablumminannas,” ujarnya saat berbincang dalam program Tanya Ustadz Pro 2 Pekanbaru pada Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menambahkan, bentuk nyata dari budaya hukum dalam Islam tercermin dari kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama.
“Wujud aktualisasinya adalah ketaatan terhadap hukum yang telah ditetapkan terutama sebagaimana yang telah diatur di dalam Alquran maupun sunnah rasul,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa budaya hukum dalam Islam menuntut kesungguhan dan keikhlasan dalam menjalankan setiap aturan.
“Budaya hukum di sini dalam perspektif Islam adalah kita bersungguh-sungguh dengan penuh kesadaran, dan ketaatan untuk melaksanakan hukum itu sebaik-baiknya semata-mata karena kita menyadari bahwa hakikat penciptaan kita ini adalah untuk taat kepada segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya,” jelasnya.
Menurutnya, kesadaran akan tujuan penciptaan manusia menjadi kunci utama dalam menegakkan hukum.
“Jika setiap insan muslim menyadari hakikat penciptaannya oleh Allah di muka bumi ini, maka ia akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan hukum, terutama yang telah ditetapkan oleh Allah yang ada di dalam Alquran. Kalau misalnya dia tidak menyadari itu, itulah yang kemudian menyebabkan terjadinya permasalahan hukum, di mana hukum sudah ada, tapi tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Dengan demikian, berbudaya hukum dalam perspektif Islam tidak hanya berhenti pada aspek kepatuhan, tetapi juga menyentuh dimensi kesadaran batin dan tanggung jawab moral sebagai hamba Allah dan sebagai bagian dari masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....