Larangan Minta Talak Tanpa Alasan Syar’i
- 23 Jul 2025 07:25 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru : Perceraian atau talak merupakan solusi terakhir dalam rumah tangga yang diatur dalam ajaran Islam. Meskipun diperbolehkan, Islam memandang perceraian sebagai perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Oleh karena itu, talak tidak boleh diminta atau dijatuhkan sembarangan tanpa alasan yang kuat secara syar’i.
Ustadz Dr. HM. Ridwan Hasbi, menegaskan larangan meminta talak tanpa alasan syar'i yang disampaikan pada saat mengisi program Mutiara Pagi, Rabu (23/7/2025).
"Dalam hadist riwayat muslim, nabi Muhammad SAW bersabda, wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa adanya alasan (syar’i), maka haram baginya bau surga", ujar Ustadz Ridwan.
Hadis ini menunjukkan betapa besar ancaman bagi seorang istri yang meminta cerai hanya karena alasan emosional, keegoisan, atau hal-hal duniawi tanpa dasar yang jelas menurut syariat Islam. Permintaan cerai tanpa alasan yang dibenarkan, bukan hanya mencederai keutuhan rumah tangga, tetapi juga menunjukkan ketidaksabaran dalam menghadapi ujian kehidupan berumah tangga.
Tidak hanya bagi istri, seorang suami pun dilarang menjatuhkan talak tanpa alasan yang dapat dibenarkan dalam agama. “Demikian juga berlaku untuk suami. Suami yang menceraikan istrinya tanpa alasan yang syar’i, maka ia akan dilaknat oleh Allah SWT, malaikat, bumi dan langit”, tambah beliau.
Pernyataan ini menggambarkan beratnya konsekuensi spiritual dan sosial bagi seorang suami yang menjatuhkan talak secara zalim, tanpa pertimbangan yang bijak, dan tanpa alasan yang jelas. Islam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan musyawarah, sabar, dan mengedepankan nilai kasih sayang. Ketika terjadi masalah, langkah-langkah seperti nasihat, mediasi oleh pihak keluarga, hingga upaya memperbaiki diri harus dikedepankan sebelum memutuskan jalan perceraian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....