Pemkab Rohil Evaluasi Penerapan Presensi dan SiPresisi, Perkuat Disiplin ASN
- 01 Sep 2026 16:51 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Bagansiapiapi — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) mengevaluasi penerapan sistem presensi elektronik dan SiPresisi sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin aparatur sipil negara sekaligus memastikan pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berlangsung berdasarkan data yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut yang digelar pada Selasa 1 September 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Rapat dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Nurmansyah dan diikuti Tim Penegakan Disiplin Kabupaten Rokan Hilir.
Penerapan presensi elektronik dilakukan secara bertahap. Sistem mulai diterapkan pada perangkat daerah sejak 1 Juni 2026, kemudian diperluas ke kecamatan, satuan pendidikan, dan puskesmas mulai 1 Juli 2026.
Hingga saat ini, sistem tersebut telah mencakup 10.374 pegawai yang terdiri atas PNS dan PPPK pada 868 titik presensi. Skala penerapan tersebut membuat kualitas data presensi menjadi semakin strategis, mengingat data kehadiran tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan kedisiplinan, tetapi juga menjadi salah satu basis dalam penghitungan TPP.
Karena itu, evaluasi diarahkan tidak semata-mata untuk mengidentifikasi ketidakhadiran pegawai, tetapi juga memastikan bahwa setiap data yang masuk ke dalam sistem merepresentasikan kondisi kedinasan yang sebenarnya.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam evaluasi, antara lain administrasi izin dan dinas luar, kendala perangkat dan jaringan internet, kondisi geografis di sejumlah wilayah, pola kerja dengan sistem shift, serta kesesuaian data kepegawaian dengan kondisi penugasan di lapangan.
Salah satu perhatian utama dalam penerapan sistem presensi elektronik adalah potensi manipulasi data melalui penggunaan Fake GPS maupun Fake Image.
Berdasarkan hasil monitoring, terdapat 558 ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS dan Fake Image dalam proses presensi. Temuan tersebut belum serta-merta menjadi dasar pemberian sanksi, karena pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan verifikasi untuk memastikan validitas indikasi yang ditemukan sistem.
Langkah tersebut diperlukan agar proses penegakan disiplin tetap berlandaskan pada data yang terverifikasi dan memberikan ruang klarifikasi bagi aparatur yang bersangkutan.
Dalam rapat juga disepakati perlunya surat penegasan kepada perangkat daerah mengenai larangan penggunaan teknologi atau metode yang dapat memanipulasi data presensi. Penindakan terhadap pelanggaran direncanakan mulai dilakukan pada September 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa digitalisasi presensi tidak hanya menempatkan teknologi sebagai alat pencatat kehadiran, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan yang menuntut integritas pengguna. Ketika data presensi menjadi bagian dari dasar perhitungan TPP, validitas setiap rekaman kehadiran memiliki konsekuensi administratif yang lebih luas.
Sejalan dengan perluasan penerapan presensi, SiPresisi terus dikembangkan sebagai sistem pengelolaan TPP yang terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir merencanakan pengakomodasian amprah TPP dan template Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ke dalam SiPresisi. Pengembangan aplikasi berbasis mobile juga akan terus dilakukan dengan menyesuaikan formula perhitungan TPP yang telah ditetapkan.
Integrasi tersebut diarahkan untuk mengurangi fragmentasi proses administrasi dan meningkatkan konsistensi antara data presensi, perhitungan hak pegawai, serta dokumen administrasi penganggaran.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses penghitungan TPP diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, efisien, dan mudah ditelusuri karena seluruh komponen perhitungan memiliki basis data yang jelas.
Evaluasi juga menghasilkan penyesuaian terhadap waktu mulai presensi pada kelompok pegawai tertentu. Untuk tenaga guru, waktu mulai presensi akan disesuaikan menjadi pukul 06.30. Sementara untuk sejumlah perangkat daerah, waktu mulai presensi akan disesuaikan menjadi pukul 07.20.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan pola kerja masing-masing kelompok pegawai sehingga sistem presensi tidak hanya seragam secara teknis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan operasional perangkat daerah.
Sebagai bagian dari penyempurnaan data, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kembali memberikan kesempatan kepada ASN untuk menyelesaikan pengajuan izin periode Juni dan Juli 2026. Pengajuan tersebut dibuka hingga 6 September 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, proses pengajuan akan ditutup untuk mendukung finalisasi data presensi sekaligus perhitungan TPP.
Kesempatan tersebut diberikan agar persoalan administratif pada masa awal penerapan sistem dapat diselesaikan sebelum data presensi dan TPP memasuki tahap finalisasi. PPPK Paruh Waktu Gunakan SIMPEGNAS dan SiPresisi
Rapat juga menyepakati mekanisme presensi bagi PPPK Paruh Waktu dengan memanfaatkan Presensi SIMPEGNAS yang akan diintegrasikan dengan SiPresisi. Penerapan mekanisme tersebut akan terlebih dahulu melalui tahap uji coba selama dua bulan. Sistem selanjutnya diberlakukan secara efektif setelah kontrak baru PPPK Paruh Waktu dimulai, yang direncanakan pada Oktober atau November 2026.
Mekanisme presensi juga akan disesuaikan dengan karakteristik unit kerja yang menerapkan pola kerja shift, sehingga pencatatan kehadiran tetap dapat mengakomodasi perbedaan jam kerja tanpa mengurangi prinsip akurasi dan akuntabilitas.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menempatkan SiPresisi bukan sekadar sebagai aplikasi presensi, melainkan sebagai bagian dari transformasi tata kelola kepegawaian. Sistem tersebut diharapkan mampu mempertemukan aspek kedisiplinan, akurasi data, administrasi kepegawaian, dan pengelolaan TPP dalam satu mekanisme yang lebih terintegrasi.
Pada akhirnya, efektivitas SiPresisi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknologi dalam merekam kehadiran, tetapi juga oleh konsistensi aparatur dalam menjalankan ketentuan, ketelitian perangkat daerah dalam melakukan verifikasi, serta keseriusan pimpinan dalam memastikan data yang digunakan untuk pengambilan keputusan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....