94 Kasus Kekerasan, Wabup Rohil Usul Libatkan Siswa SMA

  • 31 Jul 2026 20:57 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Bagansiapiapi - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten Rokan Hilir dalam wujud Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Jumat 31 Juli 2026. Kegiatan ini merepresentasikan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons persoalan kekerasan berbasis gender yang hingga kini masih menjadi tantangan struktural di tingkat lokal.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari, terhitung sejak 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, tersebut merupakan manifestasi dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk memperkuat arsitektur perlindungan perempuan melalui penguatan kapasitas aparatur pemerintah, tenaga pendamping, serta lembaga penyedia layanan yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Pendekatan ini mencerminkan upaya sistematis untuk mentransformasikan penanganan kasus dari yang bersifat responsif-parsial menuju model penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles dan kehadiran lintas unsur tersebut menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sektoral semata, melainkan memerlukan kolaborasi multipihak yang solid.

Rangkaian kegiatan turut diwarnai dengan penyerahan penghargaan kepada para pemenang Gender Champion Tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi institusional terhadap individu maupun lembaga yang dinilai berhasil menghadirkan inovasi dalam pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan di Kabupaten Rokan Hilir. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi instrumen simbolis untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan lembaga dalam mendukung agenda kesetaraan gender di tingkat kabupaten.

Dalam laporannya, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir, Cici Sulastri, menegaskan penyelenggaraan pelatihan tersebut merupakan respons konkret atas masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di daerah. Ia menguraikan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan strategi fundamental dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tercatat sebanyak 76 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2024. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan menjadi 94 kasus pada tahun 2025. Sementara itu, hingga Juli 2026, telah tercatat 53 kasus yang masih dalam proses pendampingan dan penanganan bersama aparat penegak hukum serta tim pendamping UPTD PPA sebuah tren yang menurut Cici mengindikasikan urgensi penguatan sistem secara berkelanjutan.

"Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan harus terus diperkuat melalui peningkatan kompetensi aparatur, sinergi lintas sektor, serta penguatan kelembagaan layanan yang mampu memberikan perlindungan secara komprehensif kepada korban," ujar Cici.

Cici menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berpijak pada sejumlah regulasi strategis, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.

Ia memaparkan bahwa tujuan utama pelatihan mencakup empat aspek strategis: memperkuat sistem pendataan perlindungan perempuan dan anak yang akurat, valid, serta terintegrasi; meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah, tenaga pendamping, dan lembaga layanan; memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus; serta membangun sistem layanan yang responsif, ramah korban, dan berbasis hak asasi manusia.

Lebih jauh, kegiatan ini diproyeksikan tidak hanya berfungsi sebagai ruang peningkatan kompetensi teknis, tetapi juga sebagai medium penguatan jejaring kolaborasi antarinstansi, sehingga mekanisme perlindungan terhadap perempuan di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan secara lebih terpadu, responsif, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, dalam sambutannya menegaskan kekerasan terhadap perempuan bukanlah persoalan sepele, melainkan permasalahan serius yang berdampak luas, terutama terhadap keutuhan keluarga. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan, termasuk Kepolisian Resor Rokan Hilir dan Kejaksaan, dalam menangani setiap kasus kekerasan yang muncul di lapangan.

Jhony menegaskan pelatihan hari itu semestinya tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan perlu disertai tindak lanjut yang konkret dan berkesinambungan pascakegiatan. Ia turut mengusulkan agar generasi muda, termasuk siswa jenjang sekolah menengah atas yang memiliki pola pikir kritis dan matang, turut dilibatkan dan dirangkul sebagai bagian dari jejaring petugas pelayanan kasus di lapangan.

Menurutnya, pelatihan semacam ini memiliki urgensi tinggi karena berkontribusi langsung pada penguatan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan identifikasi dini terhadap kasus kekerasan sebuah fungsi yang di lingkungan pendidikan formal setara dengan peran bimbingan dan konseling.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....