Menteri LH Cek Progres Pemulihan Lingkungan di WK Rokan
- 16 Agt 2026 11:25 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, meninjau langsung progres pemulihan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Wilayah Kerja (WK) Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Provinsi Riau, Sabtu 15 Agustus 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (FLH) sekaligus mengevaluasi pemenuhan komitmen pengelolaan lingkungan oleh PHR di wilayah operasionalnya.
Dalam peninjauan lapangan, Menteri Jumhur meminta PHR konsisten menyelesaikan seluruh kewajiban pemulihan lahan yang terkontaminasi minyak bumi.
“Saya berpesan kepada PT Pertamina Hulu Rokan untuk tetap terus melaksanakan komitmennya dalam pemulihan lahan terkontaminasi minyak bumi ini dan saya mengapresiasi atas hal baik yang sudah dilakukan,” tegas Menteri Jumhur, dalam rilis yang disampaikan Minggu 16 Agustus 2026.
Terdapat 250 lokasi di WK Rokan yang wajib dipulihkan PHR. Lokasi tersebut tersebar di Kabupaten Siak sebanyak 220 lokasi, Bengkalis 17 lokasi, Kota Pekanbaru 6 lokasi, Rokan Hilir 6 lokasi, dan Kampar 1 lokasi.
Sebagian besar lokasi berada di kawasan perkebunan sawit masyarakat. Sementara itu, sebanyak 42 lokasi berada di kawasan sensitif, termasuk Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam, dan kawasan hutan.
Dari total 250 lokasi tersebut, sebanyak 17 lokasi telah selesai dipulihkan. Kemudian tiga lokasi sedang dalam proses penerbitan Surat Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT).
Selain itu, 43 lokasi masih aktif menjalani pemulihan fisik di lapangan. Sebanyak 46 lokasi berada dalam proses persetujuan dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), dengan sejumlah dokumen memerlukan perbaikan. Sementara 141 lokasi masih dalam tahap perolehan akses lahan.
Secara keseluruhan, pemulihan fisik yang telah diselesaikan maupun lokasi yang RPFLH-nya telah disetujui mencakup area seluas 1.206.568 meter persegi, dengan volume kontaminasi mencapai 682.494 meter kubik, atau setara sekitar 1.031.633 ton.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Jumhur meninjau dua lokasi prioritas di kawasan Minas, yakni Lokasi Minas 6E-27 dan Lokasi Minas 8C-83/WTT di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) SSH.
Di Lokasi Minas 6E-27, pemulihan lahan dari Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) telah selesai dilakukan. Kontaminasi tersebut berasal dari ceceran operasi masa lampau pada sumur produksi yang dibor sejak 1990.
Pemulihan fisik berlangsung selama sembilan bulan pada area seluas 1,2 hektare dengan total TTM yang dikelola mencapai 13.139 ton. Sebanyak 12.571 ton diolah melalui metode onsite bioremediation, sedangkan 568 ton lainnya dikirim kepada pengelola limbah B3 berizin.
Berdasarkan hasil evaluasi pada Februari 2026, lokasi tersebut dinyatakan telah memenuhi baku mutu lingkungan. SSPLT kemudian diterbitkan pada 22 April 2026.
Kini, lahan tersebut telah kembali dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya kelapa sawit, singkong, dan pisang. Lokasi juga dilengkapi sumur pantau untuk memonitor kualitas air tanah.
Sementara itu, di Lokasi Minas 8C-83/WTT Tahura SSH, area yang terindikasi terdampak mencapai 26.886 meter persegi dengan estimasi TTM sekitar 42.911 ton. Berdasarkan kajian geologi, keberadaan TTM di lokasi tersebut diduga turut dipengaruhi proses alami atau geogenik.
Kegiatan pembersihan fisik dengan metode penggalian yang sebelumnya dilakukan pada 22 grid dihentikan sementara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan vegetasi yang lebih luas serta menghindari gangguan terhadap aliran anak Sungai Takuana.
Sebagai langkah tanggap darurat dan mitigasi, area rembesan telah dibersihkan dan ditutup menggunakan tandan kosong kelapa sawit. Penanganan secara terkontrol juga dilakukan pada stasiun pengumpul.
KLH/BPLH menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi setiap tahapan pemulihan lahan terkontaminasi minyak di WK Rokan. Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pelestarian ekosistem.
Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar wilayah operasional WK Rokan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....