Kemenhaj Riau Tegaskan Pengelolaan Dam Jamaah Haji Harus Melalui Lembaga Resmi
- 05 Apr 2026 14:59 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan dam (hadyu) jamaah haji berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi resmi. Melalui sosialisasi yang intensif kepada jamaah, dan seluruh petugas Haji, Kanwil Kemenhaj Riau mengarahkan agar pelaksanaan Dam Tamattu’ dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditetapkan.
Plt Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Riau, H. Defizon, S. Kom, M. Si menyampaikan bahwa bagi jamaah haji yang melaksanakan haji Tamattu’, kewajiban pembayaran dam harus ditunaikan melalui jalur resmi, yaitu Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi) yang dikelola oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Mekanisme ini dilakukan melalui platform resmi Nusuk Masar, guna menjamin keabsahan, ketertiban, serta distribusi daging yang tepat sasaran.
“Seluruh jamaah diimbau untuk tidak melakukan pembayaran atau pelaksanaan dam melalui pihak-pihak yang tidak resmi atau tidak bertanggung jawab. Hal ini untuk menghindari potensi penipuan, pelanggaran aturan, serta risiko tidak sahnya ibadah dam,” tegasnya, Minggu 5 April 2026.
Penegasan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, yang secara jelas mengatur bahwa pelaksanaan penyembelihan dam di Arab Saudi wajib dilakukan melalui lembaga resmi Adahi. Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh pihak dilarang keras memfasilitasi atau mengoordinasikan pemotongan hewan dam di luar jalur resmi.
Kanwil Kemenhaj Riau juga terus mengingatkan jamaah untuk mempersiapkan biaya dam sebesar 720 Riyal Saudi, sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyerahkan pembayarannya melalui Ketua Kloter untuk selanjutnya diproses secara resmi oleh petugas haji di Arab Saudi.
Selain itu, pengawasan ketat terus dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik pemotongan dam ilegal, baik di Arab Saudi maupun melalui perantara yang tidak memiliki kewenangan. Upaya ini dilakukan demi menjaga kesempurnaan ibadah jamaah sekaligus memberikan perlindungan dari praktik yang merugikan.
Dengan langkah sosialisasi dan pengawasan ini, diharapkan seluruh jamaah haji Provinsi Riau dapat melaksanakan ibadah dam dengan aman, sah secara syariat, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....