Polda Riau Tangkap Pemodal Kayu Ilegal, Aliran Dana Dibidik untuk TPPU
- 14 Agt 2026 15:12 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal. N sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 dalam perkara kehutanan yang sama.
N ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penangkapan N merupakan hasil pengembangan kasus pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu berasal dari kawasan hutan,” kata Ade, Jumat 14 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan sebelumnya, petugas mengamankan DA dari lokasi sawmill. Dari tempat tersebut, polisi menyita sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, lokasi sawmill tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, nama N muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DA. N diduga menjadi pihak yang memesan dan membeli kayu sekaligus membiayai sejumlah kebutuhan operasional sawmill.
“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” ujar Teddy.
Tak hanya itu, hasil analisis transaksi keuangan juga menunjukkan adanya indikasi bahwa N telah menjalankan bisnis perkayuan sejak 2019.
Penyidik kini mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pihak yang membiayai, mengendalikan, memasok, membeli hingga menikmati keuntungan dari perdagangan kayu ilegal.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan *follow the money* dan instrumen TPPU,” kata Teddy.
Polda Riau menjerat N dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga akan menelusuri aliran dana untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....