Polda Riau Limpahkan Berkas PT Musim Mas ke Jaksa
- 08 Jul 2026 19:19 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup PT Musim Mas. Pelimpahan dilakukan setelah seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum atau P-19 dipenuhi untuk melengkapi hasil penyidikan secara menyeluruh.
Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 2 Juni 2026 untuk penelitian awal. Setelah diperiksa, jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik karena dinilai belum lengkap disertai petunjuk yang harus dipenuhi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, memastikan seluruh petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti penyidik.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Dirkrimsus, Rabu 8 Juli 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di Pelalawan. Lokasi kegiatan berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.
Hasil penyidikan menyebut lahan diduga dibuka sejak 1997 hingga 1998 dan mulai menghasilkan kelapa sawit pada 2002. Aktivitas itu diduga berlangsung tanpa izin pemanfaatan kawasan serta tidak sesuai dokumen AMDAL maupun ketentuan peraturan berlaku.
Dalam penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli lintas bidang dan laboratorium. Penyidik turut menyita dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, serta berbagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Hasil penyidikan memperkirakan dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187 miliar akibat aktivitas yang sedang diproses secara hukum tersebut. PT Musim Mas disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....