Polda Riau Musnahkan Narkotika Sabu - Etomidate Senilai Rp8 Miliar
- 10 Jun 2026 12:23 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 kasus dengan total 24 tersangka, Rabu 10 Juni 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.226,74 gram atau 5,26 kilogram sabu, 3.191 butir ekstasi, 743 butir pil ketrik, serta 812,2 gram ganja. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp8.485.528.000 apabila sempat beredar di tengah masyarakat.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 32.704 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dari barang bukti yang berhasil kami amankan dan dimusnahkan ini, diperkirakan sebanyak 32.704 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dalam proses pemusnahan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya. Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan pil ketrik dilarutkan ke dalam wadah berisi cairan pembersih lantai hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dan undangan yang hadir.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur penegak hukum, instansi terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penanganan barang bukti narkotika.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Ferdy Simanjuntak, mengapresiasi langkah Polda Riau yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Kami dari GRANAT Provinsi Riau memberikan apresiasi atas kerja keras dan keseriusan jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus-kasus narkotika serta memusnahkan barang bukti yang telah disita,” kata Ferdy.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan maksimal.
“Sinergi antara aparat, pemerintah, organisasi masyarakat, dan seluruh lapisan warga sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ditresnarkoba Polda Riau juga mengungkap adanya perubahan tren peredaran narkotika. Jika sebelumnya pengungkapan lebih banyak didominasi sabu, kini mulai ditemukan peningkatan peredaran narkotika sintetis dalam bentuk cair atau liquid.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....