BNN Pekanbaru Asesmen 13 Tersangka, Diduga Libatkan Anak Bupati dan Selebgram
- 26 Mei 2026 21:55 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) melakukan asesmen terhadap 13 tersangka kasus narkotika, Selasa 26 Mei 2026. Di antara tersangka diduga ada anak bupati dan selebgram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru Kombes Wawan menjelaskan, asesmen dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan melibatkan tim hukum dan tim medis.
“Tim asesmen terpadu terdiri dari tim hukum dan tim medis. Tim hukum bertugas mengkaji apakah tersangka terlibat jaringan atau tidak, sedangkan tim medis menentukan tingkat penggunaan narkoba serta apakah tersangka menjalani rawat inap atau rawat jalan,” ujar Wawan.
Ia menerangkan, tim hukum terdiri dari unsur jaksa, penyidik kepolisian, dan penyidik BNN. Sementara tim medis melibatkan dua dokter dari BNN Kota Pekanbaru dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.
Dari hasil asesmen, tersangka berinisial FER dinyatakan positif menggunakan ganja dan etomidate. Barang bukti yang ditemukan berupa ganja seberat 9,86 gram dan etomidate 7,76 gram.
Menurut Wawan, berdasarkan hasil asesmen, FER tidak terlibat jaringan narkotika. Namun, jumlah barang bukti ganja yang dimiliki melebihi batas ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menetapkan batas maksimal 5 gram untuk asesmen rehabilitasi.
“Karena barang bukti ganja mencapai 9,86 gram, maka perkara dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” katanya.
Selain itu, dari keterangan sejumlah tersangka perempuan, etomidate tersebut diduga diberikan oleh tersangka FER. Beberapa di antaranya mengaku baru pertama kali mencoba, sementara ada yang sempat menggunakan hingga tiga kali sebelum berhenti karena mengalami pusing.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial MAY juga dinyatakan positif ganja dan etomidate dengan barang bukti ganja seberat 1,39 gram. Berdasarkan hasil asesmen, MAY tidak terlibat jaringan dan telah menggunakan narkotika sejak 2019.
“Kategori penggunaannya sudah berat sehingga direkomendasikan menjalani rawat inap selama tiga bulan,” kata Wawan.
BNN Pekanbaru menegaskan, keputusan asesmen diambil berdasarkan analisis gabungan tim hukum dan tim medis guna menentukan apakah tersangka menjalani proses hukum atau rehabilitasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....