Modus Toko Elektronik Fiktif, Penipu Gasak Rp154 Juta
- 22 Mei 2026 19:04 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan transaksi elektronik dengan modus toko online fiktif yang menyebabkan kerugian materiil lebih dari Rp154 juta.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Kasat, Jumat 22 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 11.58 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Telkomsel Nomor 199, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru. Korban berinisial S yang merupakan karyawan salah satu perusahaan diperintahkan untuk melakukan pembelian barang elektronik.
Korban kemudian mencari toko elektronik melalui internet dan menemukan toko bernama Singapura Elektronik beserta nomor WhatsApp 082156109389. Setelah berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku admin toko, korban memesan sejumlah barang elektronik seperti kulkas, televisi, microwave dan water boiler dengan total nilai Rp154.207.200.
“Korban selanjutnya diarahkan untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang diberikan pelaku. Setelah uang ditransfer, pelaku menjanjikan barang akan dikirim pada 2 Maret 2026. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, barang tidak kunjung dikirim dan nomor WhatsApp pelaku tidak lagi dapat dihubungi,” jelasnya.
Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan melalui profiling dan tracing terhadap nomor WhatsApp pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku berinisial A yang berada di wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Sungai Pinang, Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme C15, dua unit handphone Redmi, satu unit handphone Apple, dan satu unit handphone Xiaomi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....