Pembunuhan Rumbai Terungkap, Motif Sakit Hati dan Harta

  • 03 Mei 2026 15:36 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Rumbai. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L.

Dari keempat pelaku, AF diduga sebagai otak kejahatan dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai menantu. Sementara itu, SL berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan menggunakan balok kayu, dibantu oleh dua pelaku lainnya.

“Peristiwa pembunuhan terjadi pada 29 April. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke luar daerah. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka sempat berada di Medan dan Aceh, bahkan diketahui sempat mengunjungi sebuah tempat hiburan sebelum akhirnya berpencar,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Rosihandua dalam keterangan pers, Minggu 3 Mei 2026.

Motif kejahatan diduga karena sakit hati yang dipicu konflik keluarga sekaligus keinginan pelaku untuk menguasai harta milik korban.

“Tersangka AF merupakan menantu sakit hati kepada keluarga korban. Pelaku berniat ingin membunuh empat orang di rumah, namun saat kejadian hanya ada korban,” kata Hasyim.

Sementara itu Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan tim kepolisian bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang melacak perjalanan para pelaku menggunakan kendaraan. Koordinasi lintas wilayah dilakukan dengan jajaran kepolisian di Aceh dan Sumatera Utara.

“Pada 30 April malam, dua pelaku utama, AF dan SL, berhasil ditangkap di wilayah Aceh Tengah, tepatnya di tempat persembunyian yang diduga milik kerabat salah satu tersangka. Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah pada dua pelaku lainnya yang kemudian ditangkap pada 1 Mei di wilayah Binjai,” jelas Kapolresta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya perhiasan emas seperti gelang, anting, cincin, kalung, serta barang elektronik berupa handphone, laptop, speaker, jam tangan, dan teropong.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....