Modus Diskon Klinik Kecantikan, Dokter Gadungan di Pekanbaru Rugikan Korban
- 28 Apr 2026 21:00 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kasus dugaan dokter gadungan mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang perempuan berinisial JRF atau Jenny Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal dengan mengaku sebagai dokter di sebuah klinik kecantikan bernama Aurona Beauty Clinic.
Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengungkapkan laporan terhadap terlapor telah diajukan sejak 25 November 2025. Laporan tersebut kemudian resmi diterbitkan pada 6 April 2026.
“Terbaru, kami mendapat informasi bahwa tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media, Selasa 28 April 2026.
Ia menjelaskan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan layanan kecantikan dengan potongan harga besar di sebuah klinik estetika di Pekanbaru. Tawaran tersebut menarik minat korban untuk menjalani tindakan medis.
“Klien kami mengalami kerusakan fisik serius, mulai dari alis hancur, luka di wajah, hingga bagian telinga, mulut, dan bibir. Bahkan ada yang mengalami cacat permanen serta trauma mental,” jelasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum telah mendata sedikitnya 15 korban yang mengalami kerugian akibat tindakan tersebut. Mereka juga mengimbau korban lain untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditangani secara menyeluruh.
“Kami membuka ruang bagi korban lain yang mengalami hal serupa untuk melapor, baik ke pihak kepolisian maupun kepada kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan berdasarkan konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia, terlapor bukanlah seorang dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).
“Artinya, tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum maupun kompetensi sebagai tenaga medis,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini dan berharap proses hukum dapat berjalan hingga ke tahap persidangan.
“Kami berharap perkara ini dapat terus diproses secara profesional hingga tuntas di pengadilan demi keadilan bagi para korban,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....