Miliki Sabu, RS ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
- 26 Apr 2026 12:51 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Meranti – Satu terduga penyalahgunaan Narkotika kembali diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti. Tersangka berinisial RS (20), di tangkap disebuah rumah di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu 22 April 2026.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Sapta Anwar, Sabtu 25 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu, dengan berat total sekitar 18,87 gram. Rinciannya, satu paket besar seberat 12,47 gram, satu paket sedang seberat 5,17 gram, dan satu paket kecil seberat 0,66 gram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial PR yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahan penyesuaian pidana yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....