Sempat Buang BB Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi.

  • 24 Apr 2026 15:12 WIB
  •  Pekanbaru
RRI.CO.ID,Meranti – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti. Kedua tersangka, AR (32) dan KN (22). diamankan di sebuah rumah, di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti
AKBP. Aldi Alfa Faroqi, didampingi, Kasat Resnarkoba Iptu M. Iqbalul Fikri, menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim opsnal terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Tim bergerak sekitar pukul 22.30 WIB menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan," ujar Kapolres Meranti, Jumat 24 April 2026.

Saat penggerebekan berlangsung, Minggu 19 April 2026 malam, petugas menggeledah kedua tersangka, dan menemukan barang bukti, satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,16 gram, serta dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat digrebek, salah satu tersangka, sempat membuang barang bukti tersebut ke luar jendela. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AL yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....