Gara-gara Pakaian, SY Dibekuk Polisi usai Pukul Istri

  • 20 Apr 2026 20:41 WIB
  •  Pekanbaru
RRI.CO.ID,Meranti, – SY alias Y (27) warga Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti dibekuk pihak kepolisian, Polsek Tebing Tinggi. Tersangka diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, RM (23).

"Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Senin, sekitar pukul 11.00 WIB, di pinggir Jalan Lingkar Dorak, Kecamatan Tebing Tinggi, Korban, RM diduga dianiaya suaminya sendiri, SY alias Y," ujar Kapolsek Tebing Tinggi Iptu J. Lubis, melalui Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, Senin 20 April 2026.

Kejadian bermula saat keduanya dalam perjalanan dari rumah orang tua pelaku di Desa Banglas menuju rumah orang tua korban di Kelurahan Selatpanjang Timur. Di tengah perjalanan, terjadi cekcok antara korban dan pelaku terkait persoalan pakaian.

Pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Lingkar Dorak. Setibanya di lokasi, pelaku langsung memukul bagian wajah korban menggunakan tangan. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut.

Meski dalam kondisi terluka, korban kemudian diantar pelaku ke tempat kerjanya, di sebuah usaha laundry di Jalan Banglas. Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Polisi kemudian bergerak cepat, melakukan visum dan memeriksa sejumlah saksi, serta berhasil mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan, berupa satu helai baju daster berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BM 2047 TL.

"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (mindik) serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). terang IPDA. Sapta.

Dari keterangan korban, aksi kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak pernikahan, pelaku disebut telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban sebanyak tiga kali.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Ayat (4) Undangan - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman 3 tahun kurungan penjara.
google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....