Maling Sarang Burung Walet, dibekuk Reskrim Polsek Tebing Tinggi.

  • 20 Apr 2026 19:47 WIB
  •  Pekanbaru
RRI.CO.ID, Meranti – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di wilayah hukum Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Tersangka AA (42), terduga pelaku pencurian ruko itu tak berkutik saat diamankan pihak kepolisan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa lalu, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam ruko, melalui bagian atas bangunan yang digunakan sebagai akses keluar masuk burung walet.

Korban diketahui bernama Suparman (43), pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, mendengar suara mencurigakan dari lantai atas rukonya. Korban kemudian meminta bantuan MAN, untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tidak dikenal di area lantai 4 ruko, selanjutnya, korban juga meminta bantuan saksi lain, Tien Lai untuk berjaga.

Sekitar pukul 04.15 WIB, saksi Tien Lai melihat pelaku turun dari lantai atas. Saat berpapasan, pelaku sempat mengancam saksi menggunakan palu, sebelum akhirnya melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Mendapat laporan dari warga, Polsek Tebing Tinggi, langsung bergerak cepat, penyelidikan pun dilakukan, guna memburu keberadaan pelaku.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan mengamankan pelaku. Ini adalah bentuk komitmen kami, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J.Lubis, Senin 20 April 2026.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Polisi, diantaranya satu buah tali, dua buah engsel, serta satu buah patahan sarang burung walet. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....