Demo Warga Panipahan Berujung Ricuh, Rumah Diduga Bandar Narkoba Dibakar
- 11 Apr 2026 11:28 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Aksi unjuk rasa warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat 10 April 2026 sore, berujung ricuh. Massa yang awalnya menyampaikan aspirasi secara damai berubah menjadi anarkis dengan merusak hingga membakar rumah yang diduga milik bandar narkoba.
Aksi yang diikuti sekitar 150 orang ini bermula dari Masjid Raya Panipahan. Warga kemudian bergerak menuju Mapolsek Panipahan untuk menyuarakan tuntutan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Dalam orasinya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk menutup lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba serta meminta penindakan tegas terhadap seorang warga berinisial MAEL yang diduga sebagai pengedar. Mereka juga mengancam akan kembali menggelar aksi jika tuntutan tidak ditindaklanjuti.
Sekitar pukul 14.50 WIB, massa tiba di Mapolsek Panipahan dan disambut oleh jajaran kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan serta tokoh masyarakat. Aparat menerima aspirasi warga dan menyatakan komitmen dalam pemberantasan narkoba.
Namun situasi berubah sekitar pukul 16.20 WIB ketika massa bergerak menuju rumah seorang warga bernama Ali yang diduga terkait jaringan narkoba. Emosi massa memuncak hingga terjadi aksi pelemparan, perusakan, dan pembakaran.
Jumlah massa pun meningkat hingga sekitar 500 orang. Dalam insiden tersebut, empat unit sepeda motor dibakar, sementara barang-barang dari dalam rumah dikeluarkan dan ikut dibakar di depan lokasi. Rumah tersebut juga sempat dibakar, namun api tidak langsung membesar karena bangunan terbuat dari beton.
Sebanyak 55 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Namun, karena jumlah massa yang jauh lebih besar, aparat sempat mengalami kesulitan meredam aksi. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba, namun tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memerangi narkoba. Namun tindakan main hakim sendiri dan perusakan tidak dibenarkan secara hukum. Penegakan hukum adalah kewenangan aparat,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026.
Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara profesional, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres juga menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini juga diminta untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Saat ini, Kapolres bersama Wakil Bupati Rokan Hilir tengah menuju lokasi guna melakukan langkah pendinginan situasi (cooling system) serta berdialog langsung dengan masyarakat agar kondisi keamanan tetap kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....